c9fb2a9e812153a139353118104ca03a.jpg  

 

PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS TNI

(sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004)

 

 

PERAN.

 

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

FUNGSI.

 

1.         TNI, sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

 

a.         penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

 

b.         penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan

 

c.         pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

 

2.         Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

 

TUGAS.

 

1.         Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

2.         Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

 

a.         operasi militer untuk perang;

b.         operasi militer selain perang, yaitu untuk:

 

1)         mengatasi gerakan separatis bersenjata;

2)         mengatasi pemberontakan bersenjata;

3)         mengatasi aksi terorisme;

4)         mengamankan wilayah perbatasan;

5)         mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

6)         melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

7)         mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

8)         memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

9)         membantu tugas pemerintahan di daerah;

10)      membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

11)       membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

12)      membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

13)      membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta

14)      membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

 

3.         Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

 

TNI ANGKATAN DARAT BERTUGAS.

 

a.         melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;

b.         melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;

c.         melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta

d.         melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.

 

TNI ANGKATAN LAUT BERTUGAS.

 

a.         melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan;

b.         menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c.         melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah;

d.         melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; serta

e.         melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

 

TNI ANGKATAN UDARA BERTUGAS.

 

a.         melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan;

b.      menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi;

c.         melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara; serta

d.         melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.

 

 

Podcast LAPOR sippn GPR GPR
 
Takdir milik Allah,Doa dan ikhtiar milik Kita.Allah bisa merubah takdir dengan Doa dan Ikhtiar Kita, tapi jika hasilnya tidak sesuai dengan keinginan kita, sisakan ruang ikhlas karena Allah lebih tahu yang Terbaik untuk kita.Tetap Sehat dan penuh Semangat Prajuritku,Libatkan Allah SWT, Tuhan YME dalam setiap langkah pengabdianmu. JAS91 TNI PRIMA #tniprima #tni #agussubiyanto
Quotes Panglima TNI
Pengumuman
Selasa, 12 November 2024
ASTA CITA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Selasa, 29 Oktober 2024
Foto Resmi Panglima TNI
Jum`at, 4 Oktober 2024
Hiburan Rakyat HUT Ke-79 TNI
Jum`at, 4 Oktober 2024
Twibbon HUT Ke-79 TNI
Siaran Pers
Amanat
Berita Media
Senin, 18 Maret 2024
TNI Pastikan Tak Terkait Klaim Rusia: Tentara Bayaran Bukan Tugas TNI
Rabu, 28 Februari 2024
Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri 2024
Rabu, 21 Februari 2024
TNI AL Kerahkan Kapal Korvet dan Helikopter Panther Ikuti Latihan dengan 47 Negara di India
Selasa, 20 Desember 2022
Presiden Jokowi Lantik Yudo Margono sebagai Panglima TNI
Jum`at, 2 Desember 2022
Panglima TNI Bersama KSAL Lepas Satgas MTF TNI Konga 28 N ke Lebanon




Tiktok

Instagram @PuspenTNI

Facebook @PuspenTNI

ZONA INTEGRITAS